Media Informasi Di Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Sudah Kantongi Legalitas Badan Hukum Resmi Melalui Aplikasi OSS
Media Informasi Desa Gedugan yang saat ini berada di dalam naungan Perseroan Terbatas Perseorangan (PT) Gedugan Permata Indah Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep dengan laman Website Giligentingnews telah berhasil mengantongi izin usaha dan berbadan hukum resmi sebagai media informasi dan publikasi masyarakat.
Izin usaha dan badan hukum tersebut berhasil diterbitkan pada hari Kamis 7 November 2024 dengan Nomor Sertifikat :AHU-066284.AH.01.30.Tahun 2024
Perizinan tersebut juga sesuai dengan keputusan kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia Nomor: 07112401135290002PT Gedugan Permata Indah merupakan sebuah rintisan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha mikro kecil yang membidangi usaha perdagangan, Usaha Kecil Menengah serta Media Informasi.
Penanggungjawab PT Gedugan Permata Indah, Jumad Prayoga menjelaskan bahwa badan usaha PT Gedugan Permata Indah ini harus memberikan warna baru bagi kehidupan masyarakat Giligenting.
"PT Gedugan Permata Indah yang menaungi Media Giligentingnews harus dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat yang berada di desa Gedugan Kecamatan Giligenting serta perlu adanya kerjasama yang baik dengan pemerintah setempat untuk ikut andil membantu menginformasikan berbagai program unggulan agar masyarakat Giligenting mendapatkan informasi tentang apa yang mereka butuhkan," jelas Jumad Prayoga.